Mantan Bupati Konawe Utara, Ruksamin, terancam berstatus Tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Jalil terkait pencurian besi mesin crusher.
Ruksamin dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Laporan Polisi nomor: LP/B/158/IV/2026/SPKT/POLDA SULTRA, tanggal 05 April 2026.
Proses berjalan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, peninjauan lapangan, pengumpulan alat bukti dan hasil gelar perkara, ternyata Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra memutuskan bahwa telah ada perbuatan pidana.
Tim penyidik pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada pihak-pihak sebagai bentuk transparansi dalam proses penanganan perkara.
Kuasa Hukum Pelapor Jalil, Iman Rifaldi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Pada hari Senin tanggal 27 April 2026 telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUHP pasal 521 KUHP dan pasal 364 KUHP,” jelas Iman.
Kuasa Hukum lainnya, La Ode Muhram Naadu, mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam memproses laporan ini secara transparan dan berhati-hati. Sebagaimana kasus ini melibatkan elit.
“Kami sangat mengapresiasi penyidik Polda Sultra. Laporan kami ajukan dengan bukti yang cukup. Sekarang sudah Penyidikan. Tidak lama lagi akan ada penetapan Tersangka. Semoga proses hukum selalu berjalan presisi seperti ini,” imbuh Muhram Naadu.
Sebelumnya, diketahui mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin dilaporkan ke Diteskrimum Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan pencurian alat berat jenis crusher atau mesin pemecah batu, pada Minggu (8/3/2026).
Dugaan pencurian itu terjadi di kawasan tambang batu Desa Tondoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara, pada (27/2/2026).
Pihak Ruksamin sempat menampik bahwa laporan tersebut merupakan fitnah dan mencemarkan nama baiknya hingga melakukan pelaporan balik di Ditreskrimsus Polda Sultra. Walhasil ternyata laporan pencurian tersebut naik status menjadi Penyidikan.
Kini publik menunggu proses selanjutnya. Sebagai terlapor, Ruksamin berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain pelaporan Ruksamin di Ditreskrimsus Polda Sultra tidak dapat diproses.