OPINI HUKUM
Oleh: Surfaena, Koordinator Bidang Kajian Akademik HMJ-FH UNSULTRA
Pendahuluan: Mandat Konstitusi yang Kerap Terdistorsi
Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan secara eksplisit bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Frasa “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” bukan sekadar retorika konstitusional semataia merupakan mandat substantif yang mengikat setiap kebijakan negara dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 pun telah menegaskan bahwa penguasaan negara atas SDA harus dimaknai secara luas, mencakup fungsi mengatur, mengelola, dan mendistribusikan manfaat secara berkeadilan.
Di sinilah letak persoalannya, Ketika negara menggaungkan kebijakan hilirisasi sebagai wujud kemandirian ekonomi nasional, pertanyaan kritis yang justru harus diajukan adalah: kemakmuran rakyat yang mana, dan di wilayah mana?
Kebijakan pembangunan pabrik pengolahan Aspal Buton di Karawang, Jawa Barat, menjadi cermin yang memantulkan ketegangan antara semangat hilirisasi dengan prinsip keadilan distributif bagi daerah asal sumber daya.
Aspal Buton: Kekayaan Strategis yang Menanti Keadilan
Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, menyimpan cadangan aspal alam terbesar di dunia. Deposit aspal Buton (Asbuton) diperkirakan mencapai lebih dari 677 juta ton, menjadikannya aset geologi yang tidak ternilai bagi Indonesia. Secara strategis, Asbuton memiliki potensi untuk menggantikan ketergantungan nasional terhadap aspal impor yang setiap tahunnya menguras devisa negara dalam jumlah signifikan.
Namun ironisnya, kekayaan yang bersemayam di bumi Buton selama puluhan tahun ini belum mampu mengangkat taraf kesejahteraan masyarakat lokal secara proporsional. Infrastruktur di Kabupaten Buton dan sekitarnya masih jauh dari memadai. Tingkat kemiskinan di beberapa wilayah Sulawesi Tenggara masih menjadi catatan merah dalam peta pembangunan nasional. Paradoks ini bukan sekadar ironi statistik ia adalah persoalan konstitusional yang menuntut jawaban hukum yang serius.
Hilirisasi di Karawang: Antara Modernisasi dan Sentralisasi
Kebijakan hilirisasi Aspal Buton yang diwujudkan melalui pembangunan fasilitas pengolahan di Karawang, Jawa Barat, pada dasarnya bertolak dari logika industri yang dapat dipahami: infrastruktur, aksesibilitas logistik, dan kedekatan dengan pasar konstruksi nasional menjadikan Karawang pilihan yang secara teknis-ekonomis rasional. Namun rasionalitas teknis-ekonomis semata tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur dalam kebijakan negara yang menyangkut SDA.
Hilirisasi, sebagaimana dikehendaki oleh semangat konstitusi, seharusnya bukan hanya tentang di mana nilai tambah diciptakan, melainkan juga tentang siapa yang menikmati nilai tambah tersebut. Ketika bahan baku diekstraksi dari Buton, diolah di Karawang, dan keuntungan industri mengalir ke pusat maka yang terjadi bukanlah hilirisasi dalam makna substantif, melainkan relokasi ekstraksi dengan kemasan yang lebih modern.
Pola ini dalam kajian hukum sumber daya alam dikenal sebagai bentuk sentralisasi de facto atas SDA daerah. Meskipun secara formal kebijakan desentralisasi fiskal melalui Dana Bagi Hasil (DBH) SDA telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mekanisme DBH tersebut seringkali tidak mampu mengompensasi ketimpangan struktural yang ditimbulkan oleh industri pengolahan yang berlokasi jauh dari daerah asal SDA.
Analisis Hukum: Ujian Keadilan Distributif atas Pasal 33 UUD 1945
Pendekatan hukum normatif terhadap kebijakan ini harus dimulai dari pertanyaan fundamental: apakah kebijakan hilirisasi Asbuton di Karawang telah memenuhi parameter “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sebagaimana dikehendaki Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945?
Dalam perspektif keadilan distributif sebagaimana dikembangkan oleh John Rawls dalam A Theory of Justice dan diadaptasi dalam konteks hukum tata negara Indonesia distribusi manfaat SDA haruslah mengutamakan pihak yang paling dirugikan oleh ketimpangan struktural. Masyarakat Buton, yang selama generasi hidup di atas kekayaan alam namun tidak menikmati hasil pengolahannya secara proporsional, adalah kelompok yang secara konstitusional seharusnya menjadi prioritas utama keberpihakan negara.
Lebih jauh, doktrin kedaulatan ekonomi atas SDA menghendaki bahwa penguasaan negara tidak boleh berhenti pada tataran kepemilikan formal, melainkan harus diwujudkan dalam pengendalian substansial atas proses produksi, distribusi keuntungan, dan dampak sosial ekonomi bagi komunitas terdampak. Apabila pembangunan industri pengolahan Asbuton di luar wilayah Sulawesi Tenggara tidak disertai dengan mekanisme redistribusi yang terstruktur dan memadai, maka kebijakan tersebut berpotensi mengandung cacat konstitusional dalam dimensi keadilan sosialnya.
Perspektif Organisasi: Suara dari Sulawesi Tenggara
Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (HMJ-FH UNSULTRA) memandang persoalan ini bukan semata sebagai isu akademis, melainkan sebagai masalah keadilan yang menyentuh kehidupan nyata masyarakat di sekitar kami.
Surfaena, Ketua Bidang Kajian Akademik HMJ-FH UNSULTRA, menyoroti secara tegas perlunya keberpihakan kebijakan terhadap daerah penghasil sumber daya:
“Kebijakan hilirisasi yang tidak disertai dengan afirmasi dari daerah asal SDA hanyalah memindahkan titik eksploitasi, bukan mentransformasi keadilan”. Ungkapnya.
Sulawesi Tenggara berhak atas lebih dari sekadar royalti ia berhak atas partisipasi nyata dalam rantai nilai industrinya. Lanjutnya
Senada dengan hal tersebut, Gilang Ketua HMJ-FH UNSULTRA, menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan ketidakadilan struktural yang tidak dapat terus dibiarkan:
“Buton sangat menghasilkan, namun Karawang yang mendapatkan manfaat paling besar sehingga akan dibuat pabrik pengolahannya dan menyerap tenaga kerja serta pertumbuhan ekonominya maka kita juga sebagai orang daerah menyaksikan wajah ketidakadilan yang dibungkus narasi pembangunan nasional”. Pungkasnya.
Pandangan ini bukan sekadar ekspresi kedaerahan sempit. Ia adalah pembacaan yang tepat atas amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam konteks realitas geopolitik ekonomi Indonesia yang masih timpang.
Argumen Kritis: Hilirisasi Tanpa Keadilan adalah Eksploitasi Berkedok Modernisasi
Perlu ditegaskan secara lugas: hilirisasi yang tidak diikuti dengan distribusi manfaat yang adil kepada daerah penghasil SDA bukan hanya tidak efektif secara kebijakan, tetapi berpotensi bertentangan dengan semangat dan jiwa konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 lahir dari kesadaran para pendiri bangsa bahwa sumber daya alam Indonesia tidak boleh kembali menjadi instrumen eksploitasi baik oleh pihak asing maupun oleh mekanisme domestik yang mereproduksi ketimpangan serupa.
Jika hilirisasi hanya bermakna perpindahan lokasi pengolahan tanpa transformasi struktural dalam distribusi keuntungan, penciptaan lapangan kerja lokal, pengembangan kapasitas industri daerah, dan peningkatan kesejahteraan komunitas asal SDA maka ia hanyalah eksploitasi yang lebih canggih secara teknologi, namun sama tidak adilnya secara substantif.
Penutup: Rekomendasi dan Urgensi Implementasi Substantif
Pertama, pemerintah pusat perlu merancang skema afirmasi industri daerah asal SDA, termasuk kemungkinan pembangunan fasilitas pengolahan sekunder atau industri turunan di Sulawesi Tenggara guna menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Kedua, mekanisme Dana Bagi Hasil SDA perlu direformasi agar lebih mencerminkan kontribusi riil daerah penghasil, termasuk memperhitungkan eksternalitas lingkungan dan sosial dari kegiatan ekstraksi.
Ketiga, partisipasi bermakna (meaningful participation) masyarakat lokal Buton dalam setiap tahapan kebijakan hilirisasi Asbuton harus dijamin secara hukum, bukan sekadar konsultasi formalitas.
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 bukan norma dekoratif. Ia adalah kontrak sosial antara negara dan rakyat khususnya rakyat yang hidup di atas tanah kaya namun kerap miskin oleh kebijakan. Sudah saatnya implementasi pasal ini melampaui formalitas hukum dan benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan substantif bagi masyarakat Buton dan Sulawesi Tenggara.
Bumi Buton bukan sekadar deposit geologi ia adalah tanah air dari manusia yang juga berhak atas kemakmurannya.