Eks orang nomor satu di Kabupaten Konawe Utara, R, kini berhadapan dengan hukum setelah resmi dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi Pengrusakkan dan pencurian dengan pemberatan yang memicu kerugian finansial dalam skala besar.
Kejadian ini bermula pada hari Jumat, 27 Februari 2026, di Desa Tadoloiyo, Kecamatan Oheo. Saat itu, ketenangan di lokasi pabrik penggilingan batu milik seorang pengusaha berinisial J terusik oleh aktivitas mencurigakan. Saksi mata di lapangan mendapati sekelompok orang sedang sibuk membongkar rangkaian besi mesin Crusher menggunakan alat pemotong laser (blender). Potongan-potongan mesin berharga tersebut kemudian dimuat ke atas truk untuk dibawa pergi.

Saat diinterogasi di lokasi, para pekerja tersebut memberikan pengakuan mengejutkan. Mereka berdalih bahwa seluruh aktivitas pembongkaran itu dilakukan atas perintah langsung dari R, mantan pejabat tinggi di Konawe Utara tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, La Ode Muhram Naadu dari Kantor Hukum LMN & Partners, korban menyatakan bahwa tindakan ini bukan sekadar pencurian biasa. R diduga memimpin aksi perusakan barang hingga nekat menerobos garis polisi yang terpasang di lokasi. Akibat kejadian ini, kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai angka yang fantastis, yakni Rp4 Miliar.
Pihak korban telah resmi menyerahkan laporan ke kepolisian dengan menjerat R menggunakan pasal berlapis dalam KUHP Nasional, yaitu Pasal 479, 521, dan 364. Berbekal bukti-bukti kerugian yang telah dikumpulkan, kasus ini kini sepenuhnya berada dalam penanganan penyidik Polda Sultra untuk membuktikan keterlibatan sang mantan pejabat.
👁️ Tulisan ini dibaca 268 kali