Oleh : AHMAD KASIM LAMITE
DAERAH BERDIAM DIRI DISAAT AMPAS TERSISA UNTUK DINIKMATI.
Aspal Buton Untuk Merubah ekonomi masyarakat di Daerahnya, bukan untuk menikmati ampas.
Buton sebagai salah satu daerah penghasil aspal yang terbesar di dunia dan sesungguhnya menyimpan potensi besar untuk membuat daerahnya maju lewat sumber daya alamnya. Selama bertahun-tahun, masyarakat buton berharap pengelolaan sumber daya alamnya dapat dikelola oleh pemerinta daerah untuk mendorong pembangunan daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan, namun ketika harapan masyarak buton melambung tinggi, justru pemerintah pusat hadir dengan begitu gagahnya berdiri dibarisan paling depan lalu menghanguskan harapan masyarakat buton yang kini kekayaan alam dari buton akan diambil alih oleh pusat.
Jika pemerintah berbicara terkait hilirisasi, harusnya pabrik aspal buton tak dipindahkan ke karawang. Hilirisasi pada prinsipnya bukan sekadar memindahkan bahan mentah ke wilayah industri. Hilirisasi harusnya membangun rantai nilai di dekat sumber daya, sehingga daerah penghasil memperoleh manfaat dari hasil pengelolaan sumber daya alamnya itu sendiri.
Jika pemerintah bertujuan memajukan negara melalui daerah, maka seharusnya pertumbuhan industri lokal harus di kembangkan bukan dialihkan ke daerah pusat ibu kota. namun yang terjadi justru sebaliknya bahan baku diambil dari daerah, lalu nilai tambah dinikmati oleh daerah lain maka konsep hilirisasi kehilangan maknanya.
Merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Maka seharusnya negara hadir membangun Buton sebagai Pusat industri Aspal bukan memindahkan ke daerah lain.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, hanya digunakan sebagai kalimat pemanis oleh para pejabat untuk menjebak rakyatnya sendiri. Jiak demikian maka sesungguhnya negara telah lalai menjalanjalankan amanat dari fondasi nya sendiri. Yang mana negra telah inkar terhadap KONSTITUSI.
Pemindahan produksi aspal dari buton menuju karawang, bukanlah hal yang dipandang sepele, namun sesungguhnya inilah penghianatan negara kepada rakyatnya sendiri. Yang mana daerah yang memiliki sumber daya alam yang memadai kini dipaksa menikmati sisa sisa dari hasil buminya sendiri dan isinya harus direlakan untuk ibu kota.
kita perlu memaknai Frasa “dikuasai oleh negara” maka seharusnya negara bukanlah sebagai pemilik mutlak, tetapi negara memiliki kewenanga untuk mengelola sumber daya alam tersebut untuk kepentingan negara namun harusnya di khususkan untuk daerah asal penghasil sumber daya alam tersebut. negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur dan menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam, termasuk menentukan lokasi industri pengolahan. Namun, jika kebijakan tersebut justru menjauhkan nilai tambah ekonomi dari daerah penghasil, maka hal ini patut dipertanyakan dari perspektif keadilan distributif.
Daerah penghasil hanya menjadi “penyedia bahan mentah”, sementara keuntungan berputar di pusat-pusat industri. Lebih ironis lagi, masyarakat lokal bisa saja tetap berada dalam kondisi ekonomi yang stagnan, bahkan terpinggirkan di tengah eksploitasi sumber daya mereka sendiri.
Istilah “penjajahan” mungkin terdengar keras, namun tidak sepenuhnya berlebihan jika dilihat dari relasi yang timpang. Penjajahan modern tidak lagi berbentuk penguasaan wilayah secara fisik, melainkan melalui kontrol ekonomi dan distribusi manfaat yang tidak adil. Ketika daerah penghasil hanya mendapatkan “ampas”, sementara nilai ekonomi utama dinikmati oleh pihak lain, maka pola ini menyerupai ekstraksi sepihak yang merugikan daerah.
Pemerintah seharusnya mengambil posisi tegas dalam memastikan bahwa kebijakan hilirisasi tidak hanya menguntungkan investor atau wilayah industri tertentu, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi daerah asal. Pembangunan fasilitas pengolahan di dekat sumber daya, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta pembagian keuntungan yang proporsional adalah langkah yang harus menjadi prioritas. Maka seharusnya pemerintah daerah mengambil langkah tegas terkait isu pemindahan pabrik aspal buton tersebut.
jika pemerintah provinsi dan pemerintah daerah hanya duduk diam menyaksikan kebijakan yang merugikan ini, maka bungkamnya pmerintah daerah perlu untuk dipertanyakan.
mungkinkah ada kong kali kong? Ataukah mungkin ada bagian dari mereka yang ikut menanamkan modalnya? Atau justru pemerintah daerah sendiri yang menawarkan diri untuk pemindahan?
Asumsi asumsi liar dari masyarak terkhusus masyarakat buton tak bisa dihindarkan, sebab masyarakat buton telah memberikan mandatnya kepada pemerintah daerah untuk mewakili aspirasinya. Namun jika wakilnya hanya duduk diam, maka hal itupun menjadi kecurigaan bagi masyarakat buton sendiri.
Pada akhirnya, pertanyaan “hilirisasi atau penjajahan?” bukan sekadar retorika, melainkan refleksi atas arah kebijakan pembangunan nasional. Jika hilirisasi dijalankan tanpa keadilan, maka berisiko menjadi bentuk baru eksploitasi.
Kembalikan Produksi Aspal Buton ke daerah asalnya.
Bukan menolak hilirisasi, namun hilirisasi harus hadir sebagai solusi untuk perbaikan, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu yang pada akhirnya daerah jadi korban.