BPD Krisis Keberanian dalam Pengawasan, Desa Sunyi Pengawasan, hingga Ramai Penyimpangan.
Di atas kertas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah representasi rakyat di tingkat desa. Ia bukan sekadar pelengkap struktur, bukan kursi tambahan dalam lingkar kekuasaan, dan tentu bukan pula teman duduk santai kepala desa. BPD diberi mandat jelas: mengawasi jalannya pemerintahan desa, membahas kebijakan, serta menyerap dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun, persoalannya menjadi serius ketika lembaga yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan rakyat justru memilih diam.
Diam bukanlah sikap netral. Bagi masyarakat, diamnya BPD dapat dibaca sebagai keberpihakan dan pembiaran. Terlebih ketika yang dipertaruhkan adalah pengelolaan anggaran desa yang berasal dari uang rakyat. Sikap pasif semacam ini ibarat membuka pintu lebar bagi potensi penyimpangan.
Hari ini, desa tidak lagi mengelola anggaran kecil. Dana miliaran rupiah mengalir setiap tahun untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga bantuan sosial. Besarnya anggaran ini seharusnya diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Di sinilah BPD seharusnya berdiri di garis depan. Sayangnya, tanpa kontrol yang kuat, celah penyimpangan selalu menemukan jalannya. Mark-up anggaran, proyek yang dikerjakan asal jadi, distribusi yang tidak adil, hingga program fiktif bukanlah cerita baru. Yang menjadi masalah justru ketika BPD mengetahui atau setidaknya memiliki akses untuk mengetahui, tetapi memilih untuk tetap bungkam.
Dalam sistem pemerintahan yang sehat, BPD berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan kepala desa. Namun apa jadinya jika relasi itu berubah menjadi sekadar hubungan akrab tanpa batas profesional? Ketika pengawasan bergeser menjadi kompromi, fungsi kontrol pun melemah, bahkan bisa hilang sama sekali.
Lebih jauh, kondisi ini perlahan merusak demokrasi di tingkat desa. Pertanyaan kritis dari masyarakat dianggap mengganggu, kritik dipersepsikan sebagai ancaman. Pada titik itu, demokrasi tak lebih dari seremoni ia hadir dalam bentuk, tetapi kosong dalam makna. Yang lebih berbahaya, diamnya BPD mengirimkan pesan yang keliru: bahwa pengawasan bisa dinegosiasikan, tanggung jawab bisa ditunda, dan amanah publik bisa diabaikan selama tidak menimbulkan kegaduhan. Ini adalah logika yang berbahaya dalam tata kelola pemerintahan.
Padahal, masyarakat tidak membutuhkan BPD yang sekadar hadir dalam rapat dan menandatangani dokumen. Masyarakat membutuhkan keberanian. Keberanian untuk bertanya, untuk mengkritik, dan untuk berdiri di pihak kepentingan publik.
Pertanyaan-pertanyaan sederhana namun mendasar seharusnya terus digaungkan: mengapa laporan tidak transparan? Mengapa proyek terlambat? Mengapa distribusi tidak merata? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk perlawanan, melainkan wujud tanggung jawab.
Kita perlu menyadari bahwa penyimpangan tidak pernah terjadi secara tiba-tiba. Ia tumbuh di ruang yang tidak diawasi, membesar karena tidak ada yang berani mempertanyakan, dan menjadi sistematis ketika pengawas kehilangan keberanian. Dalam situasi seperti ini, pengawasan yang lemah bukan sekadar celah, ia adalah pupuk bagi korupsi.
Sudah saatnya BPD kembali pada jati dirinya: sebagai penjaga amanah rakyat. Sebab ketika BPD memilih diam, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas lembaga, tetapi juga masa depan desa itu sendiri.
AHMAD KASIM LAMITE.