Kembalikan Fungsi BPD sebagaimana Tujuan Keberadaannya.
Oleh : Ahmad Kasim Lamite
Pada dasarnya, desa merupakan fondasi utama dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dari desa lahir harapan masyarakat terhadap pembangunan, kesejahteraan, dan keadilan sosial. Oleh sebab itu, kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat paling bawah seharusnya menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, bukan kepada kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.
Negara telah memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah desa melalui pengelolaan dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah setiap tahunnya. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan warga desa. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kepala desa yang justru menjadikan dana desa sebagai alat kekuasaan dan lahan kepentingan pribadi.
Pembangunan infrastruktur desa yang seharusnya dirancang melalui musyawarah bersama masyarakat dan BPD, kini sering kali berjalan sepihak sesuai kehendak kepala desa. Program pembangunan tidak lagi berangkat dari kebutuhan masyarakat, melainkan berdasarkan kepentingan tertentu yang menguntungkan pihak-pihak dekat kekuasaan desa. Jalan dibangun bukan karena dibutuhkan masyarakat, proyek fisik dilaksanakan bukan karena menjadi prioritas warga, melainkan karena adanya kepentingan anggaran dan keuntungan di balik proyek tersebut.
Ironisnya, pembangunan yang menggunakan uang rakyat justru dilakukan tanpa keterbukaan kepada rakyat. Masyarakat tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, tidak diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, bahkan sering kali hanya dijadikan penonton di desa mereka sendiri. Musyawarah desa yang seharusnya menjadi ruang demokrasi masyarakat terkadang hanya dijadikan formalitas administrasi untuk memenuhi syarat pencairan dana desa.
Lebih parah lagi, proyek pembangunan desa mulai menimbulkan kesan sebagai “proyek bisnis kekuasaan.” Dana desa seolah menjadi komoditas yang diperebutkan demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. Pembangunan fisik hanya dijadikan alat untuk menghabiskan anggaran tanpa memperhatikan kualitas, manfaat, dan kebutuhan riil masyarakat. Banyak proyek yang cepat rusak, tidak tepat sasaran, bahkan ada yang sama sekali tidak memberikan dampak bagi kesejahteraan warga.
Dalam situasi ini, masyarakat seharusnya masih memiliki harapan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Secara hukum, BPD dibentuk sebagai lembaga pengawas pemerintah desa sekaligus penyambung suara rakyat. BPD bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan desa, melainkan benteng pengawasan agar kekuasaan kepala desa tidak berjalan tanpa kontrol.
Namun kenyataannya, di banyak desa justru muncul kekecewaan besar terhadap sikap BPD yang memilih diam. Ketika masyarakat mengeluhkan pembangunan yang tidak tepat sasaran, ketika penggunaan dana desa dianggap tidak transparan, bahkan ketika muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa, BPD justru tidak menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat.
Sikap bungkam BPD terhadap berbagai persoalan desa akhirnya menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah BPD masih menjalankan fungsi pengawasan, atau justru sudah menjadi bagian dari lingkaran kekuasaan kepala desa?
Diamnya BPD di tengah berbagai dugaan ketidakadilan bukan lagi dipandang sebagai kelalaian semata, melainkan dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap penyimpangan yang terjadi. Ketika BPD tidak berani menegur kepala desa, tidak mempertanyakan penggunaan anggaran, dan tidak menyuarakan aspirasi masyarakat, maka BPD kehilangan legitimasi moralnya sebagai wakil rakyat desa.
Bahkan muncul anggapan bahwa sebagian oknum BPD tidak lagi berdiri bersama masyarakat, melainkan ikut menikmati situasi yang terjadi. Fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan secara independen berubah menjadi hubungan kompromistis dengan kepala desa. Akibatnya, masyarakat merasa tidak lagi memiliki tempat untuk mengadu dan memperjuangkan hak-haknya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka desa akan kehilangan makna demokrasi yang sebenarnya. Kekuasaan kepala desa akan berjalan tanpa kontrol, dana desa rawan disalahgunakan, dan masyarakat hanya menjadi objek kebijakan tanpa memiliki ruang untuk menentukan arah pembangunan desanya sendiri.
Padahal dana desa bukan milik kepala desa, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan alat memperkaya diri. Dana desa adalah hak masyarakat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat desa. Oleh sebab itu, BPD harus kembali kepada fungsi dan tanggung jawabnya sebagai pengawas pemerintahan desa yang berani, kritis, dan berpihak kepada masyarakat.
BPD harus mampu berdiri di garis depan dalam mengawasi penggunaan dana desa, mempertanyakan setiap kebijakan yang tidak transparan, serta menolak pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Sebab ketika BPD memilih diam terhadap ketidakadilan, maka yang hancur bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga masa depan demokrasi dan pembangunan desa itu sendiri.