Menelisik Isu Pilkada Melalui DPRD,
Munculnya isu terkait pemilihan Kepala Daerah yang akan dipilih langsung oleh anggota DPRD, bukanlah isu omong kosomg belaka. Sebab kemunculan isu tersebut bukan tanpa dasar dan bukan pula tanpa alasan yang mendasar, serta bukan hal yang mustahil untuk kemudian terjadi.
Eksistensi Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional menempatkan rakyat sebagai pemegang supremasi kekuasaan tertinggi, sebagaimana dikukuhkan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Dalam kerangka ini, negara memegang kewajiban fundamental untuk menjamin hak asasi politik warga negara, terutama kebebasan berpendapat dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Manifestasi nyata dari kedaulatan tersebut diimplementasikan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) berkala yang berasaskan prinsip Luber Jurdil sesuai mandat Pasal 22E UUD 1945. Mekanisme elektoral ini bukan sekadar rutinitas prosedur, melainkan sarana legitimasi bagi rakyat untuk menentukan pemimpin di lini eksekutif mulai dari tingkat Presiden hingga Bupati/Walikota serta memilih representasi mereka di lembaga legislatif (DPR dan DPRD) guna memastikan setiap kebijakan negara selaras dengan aspirasi publik.
Namun, munculnya wacana pengembalian pemilihan kepala daerah kepada DPRD memicu perdebatan konstitusional yang serius. Meskipun argumen efisiensi anggaran sering dijadikan alasan utama, langkah ini berpotensi besar mencederai hak kedaulatan rakyat dan mengarah pada penguatan kekuasaan oligarkis. Pengalihan mandat pemilihan dari rakyat ke legislatif daerah dikhawatirkan akan mengeliminasi partisipasi publik dan memperlemah legitimasi pemimpin daerah. Secara doktrinal, meskipun rakyat memberikan mandat kepada legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, kedaulatan itu sendiri bersifat inalienable, tidak dapat dipisahkan atau dialihkan. Penyerahan mandat legislatif tidak serta-merta mencabut hak rakyat dalam menentukan pimpinan eksekutifnya secara langsung.
Keterlibatan DPRD dalam memilih kepala daerah justru berisiko merusak sistem Checks and Balances. Sebagai lembaga pengawas eksekutif, integritas DPRD akan terkompromi apabila mereka juga bertindak sebagai penentu jabatan eksekutif tersebut, yang berujung pada potensi konflik kepentingan yang masif. Memaksakan mekanisme pemilihan tidak langsung ini tidak hanya dianggap sebagai degradasi atau kemunduran demokrasi, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi sebagai suprema lex (hukum tertinggi). Mempertahankan pemilihan langsung merupakan upaya menjaga konsistensi hukum dan menjamin bahwa arah kepemimpinan bangsa tetap berada di bawah kendali mandat rakyat, bukan kepentingan segelintir elit politik.
AHMAD KASIM LAMITE