SORONG – Dugaan intimidasi terhadap seorang aktivis di Kota Sorong memicu reaksi keras dari insan pers di Papua Barat Daya. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Papua Barat Daya mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas motif di balik peristiwa tersebut.
Aktivis yang dimaksud adalah Andrew Warmasen, yang juga menjabat Ketua RT 3 RW 5 Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur. Ia diduga mengalami intimidasi oleh sekelompok orang berjumlah sekitar 30 hingga 40 orang yang mengatasnamakan keluarga Wali Kota Sorong.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIT di depan kediaman Andrew Warmasen. Kedatangan massa disebut berkaitan dengan dugaan bahwa Andrew adalah seorang wartawan yang menulis berita dengan konotasi miring terhadap pribadi Wali Kota Sorong.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah Andrew Warmasen melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda Papua Barat Daya guna meminta kepastian hukum.
Dalam keterangan yang disampaikan saat konferensi pers, Andrew Warmasen menjelaskan bahwa massa yang datang mengklaim bertindak atas nama keluarga Wali Kota Sorong dan menuduh dirinya sebagai wartawan. Padahal, menurut Dewan Penasehat SMSI Papua Barat Daya, Andrew bukan seorang wartawan.
“Dari sini organisasi pers mencermati tujuan massa datang ke Andrew Warmasen, karena menduga Andrew Warmasen sebagai wartawan. Tentu saja ini ada bentuk upaya untuk mengintimidasi kerja pers dan menghalangi kerja pers. Maka itu kami mengecam keras segala bentuk upaya intimidasi yang ditujukan kepada wartawan dan jurnalis profesional, ” kata Imam Mucholik dalam siaran pers.
Menanggapi kejadian tersebut, SMSI Papua Barat Daya mengeluarkan delapan poin pernyataan sikap. Dalam pernyataannya, SMSI menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak mendapatkan jaminan dan kepastian hukum.
SMSI juga mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik terhadap aktivis maupun terhadap wartawan dan jurnalis profesional. Selain itu, SMSI menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Andrew Warmasen dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Papua Barat Daya.
Lebih lanjut, SMSI mendesak kepolisian untuk mengusut secara menyeluruh motif di balik dugaan intimidasi tersebut. Organisasi pers ini juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
SMSI turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata sebelum melalui mekanisme restorative justice di Dewan Pers.