RAHA, MUNA – Tabir gelap yang menyelimuti proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe di Kabupaten Muna akhirnya terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melilit proyek tahun anggaran 2022 dan 2023 tersebut. Pengungkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang setelah infrastruktur yang diharapkan menjadi kebanggaan masyarakat Muna itu justru berakhir dengan kegagalan bangunan yang fatal.
Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, melalui Kasi Intel Hamrullah, mengungkapkan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus telah mengamankan setidaknya dua alat bukti sah yang menjerat para aktor di balik penyimpangan anggaran ini. Langkah tegas diambil dengan menahan para tersangka di Rutan Kelas II B Raha sejak Selasa, 24 Februari 2026.
Siasat di Balik Anggaran PEN dan DAU
Drama korupsi ini bermula pada tahun 2022, ketika Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menerima kucuran dana segar sebesar Rp17,5 miliar. Dana tersebut bersumber dari pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disalurkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di bawah naungan Kementerian Keuangan.
PT LBS muncul sebagai kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak Rp16,8 miliar. Namun, di balik penandatanganan kontrak tersebut, penyidik menemukan fakta yang mencengangkan. Pembangunan stadion yang seharusnya melalui kajian matang justru dipaksakan tanpa studi kelayakan (feasibility study). Tidak ada analisis struktur, tidak ada perhitungan teknis, dan legalitas yang diabaikan. Proyek ini seolah-olah hanya mengejar penyerapan anggaran tanpa memedulikan keselamatan fungsi bangunan.
Rantai Tersangka: Dari Birokrat hingga Kontraktor
Penyidikan membagi keterlibatan para tersangka dalam dua fase tahun anggaran yang saling berkaitan:
- Tahun Anggaran 2022: Melibatkan mantan Kadispora berinisial H dan RR yang menjabat sebagai PA/PPK secara bergantian, serta MM selaku Direktur PT LBS.
- Tahun Anggaran 2023: Melibatkan Kadispora berinisial M selaku PA/PPK dan N selaku Direktur PT SBG.\
Modus yang digunakan tergolong sistematis. PPK diduga sengaja melibatkan orang-orang tidak kompeten untuk menyusun dokumen teknis seperti KAK, RAB, dan HPS. Bahkan, laporan kemajuan pekerjaan dimanipulasi dengan tanda tangan tenaga ahli fiktif. Saat proses serah terima (Provisional Hand Over), tidak dilakukan verifikasi mutu aktual, sehingga cacat konstruksi tertutupi oleh administrasi yang terlihat rapi di atas kertas.
Prediksi Ahli yang Menjadi Nyata
Kejanggalam proyek pengerjaan Stadion ini mulai nampak pada Agustus 2024. Saat itu, sebagian struktur kantilever stadion tiba-tiba ambruk, memberikan bukti fisik atas buruknya kualitas pekerjaan. Hasil pemeriksaan Ahli Konstruksi dan Ahli Penilai Kegagalan Bangunan mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut adalah produk dari “kesalahan kolektif”.
Penyidik menemukan bahwa meskipun tidak memiliki Detailed Engineering Design (DED) yang sah, Dispora tetap nekat melanjutkan pembangunan tahap II pada tahun 2023 dengan anggaran DAU sebesar Rp18,9 miliar. Hasilnya? Bangunan tidak memenuhi persyaratan dasar struktur beton bertulang, tidak aman, dan secara teknis dinyatakan gagal bangunan.
Kerugian Negara dan Ancaman Pidana
Berdasarkan hasil audit investigasi dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka yang fantastis, yakni Rp15.228.852.400,00. Rinciannya meliputi kerugian Rp13,3 miliar pada tahap I dan Rp1,8 miliar pada tahap II.
Kini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Empat tersangka kini mendekam di sel tahanan, sementara satu tersangka lainnya (N) telah lebih dulu ditahan oleh Polda Sultra dalam perkara berbeda.
Kejadian ini menjadi pengingat pahit bagi tata kelola infrastruktur di daerah, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi justru berakhir di tangan para koruptor, meninggalkan struktur beton yang rapuh sebagai monumen kegagalan.