
Kendari – 2026. Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKA SULTRA), Muh. Ifal selaku ketua umum Akan Gelar Aksi Demonstrasi mendesak kejaksaan tinggi sultrauntuk segera menetapkan sebagai tersangka pihak yang turut menikmati aliran dana dugaan Korupsi Inspektorat daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Setelah beberapa kali mengikuti tahapan persidangan di pengadilan tipikor kendari, telah muncul fakta baru di persidangan, yang mana adanya informasi terkait dugaan keterlibatan beberapa nama yang dihadirkan didalam persidangan sebagai saksi, yang juga turut menikmati aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Namun menariknya nama yang dihadirkan sebagai saksi dan di duga menerima aliran dana tersebut merupakan dua mantan anggota DPRD dan mantan wakil bupati konawe kepulauan. Hal ini telah diungkap dalam persidangan dan telah menjadi fakta persidangan.
Namun ironinya pihak kejaksaan negeri konawe kurang jelelih dalam mengungkap kasus ini untuk menjaring semua pihak yang turut serta atau turut menikmati aliran dana tersebut.
Harusnya menurut hemat kami bahwa kejaksaan negeri konawe menetapkan oknum oknum tersebut sebagai tersangka karena menikmati aliran dana hasil kejahatan.
Muh. Ifal, selaku ketua Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKA) Sultra, menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan pengelolaan dana di lingkungan Inspektorat daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
Untuk itu kami meminta perkara ini segera diatensi oleh kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara untuk mengusut secara tuntas perkara tersebut sampai mantan wakil bupati konawe kepulauan ditetapkan menjadi tersangka dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Muh. Ifal, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa aksi tersebut bertujuan mendorong transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang akan dilakukan PUSAKA Sultra merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Muh. Ifal juga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap di persidangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya penerima aliran dana lain yang belum tersentuh proses hukum.
“Kami ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya. Jika memang ada pihak lain yang disebut dalam fakta persidangan atau aliran transaksi, maka harus ditelusuri secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” Ungkapnya.
Pusaka Sultra, berencana akan menggelar aksi demonstrasi pada tanggal 16 maret 2026 di kejaksaan tinggi sulawesi tenggara. dengan membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan korupsi dana Inspektorat serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.