Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mulai melakukan penyelidikan perkara yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Ruksamin, Senin (16/3/2026).
Pelapor dan saksi telah diperiksa sehubungan dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan serta pelanggaran otoritas sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUHP, pasal 521 KUHP dan pasal 364 KUHP, yang terjadi di Desa Trans Tadoloiyo Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara pada tanggal 27 Februari 2026.
Kuasa Hukum Pelapor dari Kantor Hukum LMN & Partners, Iman Rifaldi menyatakan, bahwa kliennya telah diperiksa dan memberikan bukti-bukti tambahan kepada Penyidik.
“Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap klien kami dan saksi. Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti tambahan. Ini semakin menguatkan pelaporan kami,” ujar Iman.
Pemeriksaan dilakukan di ruang Unit I Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra. Pelapor Jalil dan saksi didampingi para Kuasa Hukum diperiksa selama kurang lebih 3 jam.
Penjelasan Kuasa Hukum Pelapor, La Ode Muhram Naadu, mengatakan bahwa kerugian kliennya atas peristiwa ini ditaksir mencapai 4 Milliar Rupiah.
“Atas kejadian ini kerugian klien kami ditaksir mencapai 4 Milliar Rupiah. Kami sudah estimasi semuanya. Semoga cepat naik sidik ya, kami percaya Polda Sultra menegakan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu,” tutupnva.