PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KOMISI III DAN APARAT PENEGAK HUKUM.
Oleh : Ahmad Kasim Lamite.
Dalam rentang waktu yang belakangan terasa kian resah, komisi III tampil lebih lantang mengangkat beragam persoalan dari bayang-bayang kriminalisasi, luka akibat kekerasan aparat, hingga sengketa hukum yang menjerat masyarakat kecil. Gejala ini seolah menjadi cermin retaknya kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum yang semestinya berdiri tegak sebagai penjaga keadilan dan pelindung hak setiap warga. Dalam suasana demikian, DPR tak lagi sekadar berdiam sebagai perancang Undang-Undang, melainkan menjelma menjadi suara yang menggema dari kegelisahan rakyat, merespons ketidakpuasan yang lama terpendam. Ia hadir mengisi ruang-ruang sunyi yang sebelumnya luput dari perhatian negara, sembari menguatkan perannya sebagai pengawas yang lebih waspada, agar keadilan tidak hanya menjadi janji, melainkan benar-benar hidup dalam praktik berpijak pada akuntabilitas dan tegaknya due process of law tanpa tebang pilih.
Demokrasi modern tak lagi semata berdenyut melalui jalur representasi formal, melainkan tumbuh merambah ke wilayah counter-democracy, sebuah ruang di mana masyarakat menyalakan mata pengawasan terhadap kekuasaan, terutama saat kepercayaan mulai meredup. Dalam lanskap seperti ini, fungsi kontrol menjelma menjadi penopang utama agar negara tetap berjalan di rel akuntabilitas. Ditengah arus tersebut, komisi III tampak mengambil peran sebagai penjaga yang sigap, menghadirkan pengawasan yang lebih terbuka dengan memanggil para pihak terkait dan menyeret berbagai perkara ke hadapan publik. Langkah ini bukan sekadar prosedur, melainkan upaya merawat transparansi dan memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan dalam sunyi, melainkan tetap berada dalam jangkauan sorot mata rakyat.
Melalui forum seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan audiensi, negara berupaya menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan tetap berjalan dan respons terhadap persoalan masyarakat terus diupayakan, ruang-ruang ini tidak hanya menjadi sarana formal, tetapi juga simbol bahwa negara masih hadir dan berfungsi dalam menjawab tuntutan keadilan serta transparansi publik. Fenomena yang belakangan ramai diperbincangkan publik menghadirkan ironi yang sulit diabaikan: seorang anak buah kapal (ABK) yang berada di lapisan paling bawah justru dituntut hukuman mati, sementara sosok kapten yang semestinya memegang kendali penuh atas arah pelayaran dan keputusan strategis tampak berlalu tanpa sorotan yang sepadan. Dalam realitas kerja di laut, ABK adalah pelaksana, tangan-tangan yang bergerak atas perintah, bukan penentu arah ataupun perancang skenario. Namun dalam konstruksi dakwaan, seolah narasi dibalikkan, seolah yang menjalankan perintah justru digambarkan sebagai dalang, sementara yang memberi komando menghilang di balik kabut perkara. Dititik inilah publik mulai mempertanyakan: apakah keadilan benar-benar berdiri di atas fakta, atau justru condong mengikuti arus yang telah diarahkan sebelumnya?
Situasi ini menyingkap kegelisahan yang lebih dalam tentang wajah penegakan hukum itu sendiri. Ketika tuntutan hukuman mati dijatuhkan kepada pihak yang secara struktural berada pada posisi subkordinat, sementara aktor utama tidak tersentuh secara proporsional, maka keadilan terasa kehilangan keseimbangannya. Hukum yang seharusnya menjadi pelita justru tampak redup, seakan memilih menerangi sebagian dan membiarkan sebagian lain tetap dalam gelap. Dalam nada yang lebih lirih namun tajam, publik seakan menyaksikan panggung peradilan yang tak lagi sepenuhnya netral, dimana jaksa tidak sekadar menyusun tuntutan berdasarkan fakta, tetapi terkesan mengikuti skenario yang telah ditulis entah oleh siapa. Seperti ombak yang dipaksa mengikuti arah angin, bukan arus kebenaran, penegakan hukum pun tampak goyah, meninggalkan pertanyaan besar: masihkah ia berpihak pada keadilan, atau perlahan berubah menjadi alat yang tunduk pada pesanan? Dan hasil akhirnya sesuai harapan publik. ABK divonis 5 tahun penjara.
Kasus lain yang tak kala menarik adalah kasus yang menimpa Amsal Sitepu, seorang videografer yang dituduh melakukan mark-up anggaran dalam proyek video profil desa, kembali membuka yang belum sempat pulih, sehingga terjadi ketimpangan penegakan hukum di indonesia. Peristiwa ini mencerminkan ironi hukum yang seolah “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”, di mana rakyat kecil seperti Amsal yang hanya bertindak sebagai pelaksana lapangan begitu mudah dijerat dan diproses hukum dengan tuduhan berat. Disisi lain, para pelaku besar dalam kasus korupsi sering kali lolos dari jerat hukum atau mendapat perlakuan lunak. Fenomena ini menegaskan bahwa praktik hukum di negeri ini masih kerap menjadi alat intimidasi kekuasaan, memperlihatkan betapa rapuhnya posisi masyarakat kecil ketika berhadapan dengan sistem hukum yang tidak berpihak secara adil.
Dalam sistem hukum tata negara indonesia, pembagian kekuasaan antara tiga cabang pemerintahan yaitu, Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif merupakan prinsip fundamental yang menjamin jalannya pemerintahan yang efektif dan demokratis. Setiap cabang pemerintahan memiliki peran dan fungsi yang saling melengkapi dan mengontrol satu sama lain untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, komisi III memegang peranan yang sangat strategis dalam memastikan bahwa implementasi undang-undang di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan berjalan sesuai dengan norma serta ketentuan yang berlaku. Peran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif karena mencakup evaluasi yang mendalam terhadap kinerja lembaga penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya dalam penanganan perkara yang memiliki dampak luas dan menjadi perhatian publik.
Penekanan pada Profesionalitas Aparat Penegak Hukum
Sorotan komisi III dalam berbagai rapat dengar pendapat yang kerap mempertanyakan prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum, khususnya mengapa pada beberapa kasus diantaranya seorang ABK dan Videografer dengan nilai pekerjaan yang relatif kecil harus menghadapi tuntutan yang terkesan berlebihan; DPR juga menilai apakah jaksa benar-benar mempertimbangkan adanya niat jahat (mens rea) atau justru hanya mengkriminalisasi kesalahan administratif demi memenuhi target penanganan perkara, sehingga isu ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara tingkat kesalahan dan bentuk sanksi, karena tanpa adanya niat jahat, pelanggaran semestinya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata, bukan pidana, guna menghindari praktik kriminalisasi berlebihan (overcriminalization) yang dapat merusak rasa keadilan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Pembahasan kasus di parlemen menghadirkan sorotan dan desakan langsung kepada institusi penegakan hukum. Komisi III secara tegas mengingatkan agar penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian angka statistik perkara, melainkan juga mengedepankan hati nurani dan rasa keadilan. Komisi III menekankan bahwa hukum seharusnya berfungsi sebagai sarana untuk memulihkan keadilan, bukan justru menjadi alat yang menekan masyarakat, terutama mereka yang sedang berusaha mencari nafkah secara jujur. Penekanan ini penting karena mencerminkan harapan agar aparat penegak hukum lebih bijaksana dalam menilai konteks sosial dan kemanusiaan suatu perkara, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara moral dan sosial.
Keadilan tidak seharusnya hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki kekuasaan atau oleh pihak yang mampu menarik perhatian publik hingga viral di media sosial; sebaliknya, keadilan harus hadir secara alami dan merata, layaknya udara yang dapat dirasakan oleh setiap orang tanpa perlu diperjuangkan dengan sorotan atau tekanan. Pernyataan ini menegaskan bahwa akses terhadap keadilan idealnya bersifat universal dan tidak diskriminatif, tidak bergantung pada status sosial, kekuatan ekonomi, maupun popularitas. Dalam praktiknya, hal ini menjadi kritik terhadap fenomena “keadilan viral,” di mana suatu perkara baru mendapatkan perhatian serius ketika ramai dibicarakan, sementara banyak kasus lain yang luput dari penanganan optimal. Oleh karena itu, sistem hukum dituntut untuk bekerja secara konsisten, adil, dan independen, sehingga setiap individu memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa harus terlebih dahulu “terlihat” atau “didengar” oleh publik luas.
KEWENGANAN KOMISI III
Secara yuridis, fungsi pengawasan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 20A ayat (1) yang menegaskan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketentuan ini kemudian diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Dalam konteks tersebut, Komisi III sebagai alat kelengkapan DPR menjalankan mandat pengawasan secara spesifik pada sektor hukum, HAM, dan keamanan.
fungsi pengawasan Komisi III juga harus dipahami dalam kerangka sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip trias politica, yaitu pembagian kekuasaan antara cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam sistem ini, masing-masing cabang kekuasaan memiliki kewenangan yang berbeda dan tidak boleh saling mengintervensi secara langsung. DPR sebagai lembaga legislatif berfungsi membuat undang-undang dan melakukan pengawasan; pemerintah sebagai eksekutif menjalankan undang-undang; sedangkan lembaga peradilan sebagai yudikatif menegakkan hukum dan keadilan.
KEWEANGAN YUDIKATIF
Yudikatif di indonesia bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan. Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari Mahkama Agung dan Mahkama Konstitusi. MA berfungsi sebagai pengadilan tertinggi yang menangani perkara pidana, perdata, tawta usaha negara, dan Agama. MA juga berwenang melakukan pengawasan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum oleh pengadilan di bawahnya. Sementara itu MK memiliki peran menguji undang-undang, menyelesaikan sengketa kewenangan antar lemabaga negara, dan memutuskan pembubaran partai politik, serta menyelesaikan perselisihan sengketa hasil pemilu.
Hubungan antara eksekutif, Legislatif, dan yudikatif dalam konteks Indonesia tidak selalu berjalan sejalan. Meskipun konstitusi telah menegaskan prisnsip pemisahan kekuasaan antara ketiga lembaga negara tersebut, namun dalam pelaksanaanya, interaksi ketiganya sering kali dipengaruhi oleh dianmika politik dan kepentingan tertentu. Seperti, terdapat kecenderungan Dimana eksekutih memiliki pengaruh yang dominan terhadap legislatif, sehingga mengakibatkan ketergantungan legislatif pada kebijakan eksekutif.
Dalam hal yudikatif, meskipun secara teori kekuasaan yudikatif dianggap independen, namun dalam prakteknya Keputusan ke[utusan yang diambil oleh Lembaga yudikatif seringkali dipengaruhi oleh factor polotik dan tekanan dari pihak eksekutif dan legislatif. Hal dapat mempengaruhi keadilan dalam proses hukum terutama jikan ada indikasi adanya camppur tangan atau tekanan politik dalam proses petradilan.
HUBUNGAN KERJA ANTARA KOMISI III DAN APH
Hubungan kerja antara Komisi dan Aparat Penegak Hukum (APH) pada dasarnya merupakan manifestasi dari fungsi pengawasan legislatif yang bersifat korektif, terutama ketika sistem peradilan formal dianggap gagal menangkap rasa keadilan di tingkat akar rumput. Dalam kasus seperti yang menimpa Amsal Sitepu dan Anak Buah Kapal, komisi III berperan sebagai “katup pengaman” yang memastikan bahwa diskresi hukum yang dimiliki oleh polri maupun kejaksaan tidak disalahgunakan menjadi alat intimidasi kekuasaan. Melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), para wakil rakyat di senayan melakukan kurasi terhadap kasus-kasus yang viral, lalu memberikan tekanan politik agar pimpinan APH di tingkat pusat, untuk mengevaluasi kembali kinerja bawahannya di daerah. Intervensi ini sering kali menjadi satu-satunya jalan bagi warga kelas bawah untuk mendapatkan perhatian yang adil, mengingat adanya sumbatan komunikasi dan birokrasi hukum yang cenderung kaku dan represif jika tidak dipantau secara langsung oleh otoritas yang lebih tinggi.
Namun, keberadaan komisi III sebagai “benteng terakhir” bagi rakyat kecil ini sekaligus menyingkap paradoks besar dalam sistem hukum kita yang terjebak dalam fenomena no viral no justice. Secara sistemik, ketergantungan pada tekanan politik dari senayan menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam independensi dan profesionalisme APH, di mana hukum seolah-olah baru bisa bekerja secara objektif setelah mendapatkan “teguran” atau sorotan publik yang luas. Hal ini menciptakan kesan bahwa keadilan di indonesia bukanlah hak dasar yang didapatkan secara otomatis melalui prosedur yang benar, melainkan sebuah komoditas yang harus diperjuangkan melalui viralitas atau dukungan elit politik. Jika pola ini terus berlanjut tanpa adanya reformasi mental di level penyidik dan jaksa di tingkat daerah, maka hukum akan selamanya dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas, di mana rakyat kecil hanya bisa berharap pada intervensi politik untuk sekadar mendapatkan hak hukum yang paling mendasar.
Ekskalasi kasus Amsal Sitepu hingga ke meja komisi III pada akhirnya menjadi sebuah ironi yang menyedihkan dalam sejarah penegakan hukum nasional. Di satu sisi, kehadiran anggota dewan memberikan napas baru bagi pencari keadilan yang terhimpit, namun di sisi lain, hal itu mengonfirmasi bahwa institusi penegak hukum kita sering kali kehilangan nuraninya saat berhadapan dengan rakyat yang tidak memiliki kuasa. Penegakan hukum yang hanya reaktif terhadap tekanan eksternal dan tren media sosial menandakan bahwa sistem peradilan kita sedang mengalami krisis integritas. Oleh karena itu, hubungan korektif ini seharusnya tidak hanya berhenti pada penyelesaian kasus per kasus secara pragmatis, melainkan harus mendorong perubahan kebijakan yang sistemik agar keadilan dapat tegak berdiri secara mandiri, tanpa harus menunggu teriakan dari ruang sidang senayan maupun keriuhan di jagat maya.
ANALISI HUKUM
Dalam kerangka negara hukum, peran komisi III berdiri sebagai penjaga keseimbangan, berakar pada konstitusi namun dibatasi oleh garis tegas independensi peradilan. Ia hadir sebagai pengawas, bukan penentu putusan; sebagai suara korektif, bukan tangan yang mengadili. Di tengah riuhnya perkara yang menyeret mereka di lapisan terbawah seperti ABK dan pekerja teknis, hukum diuji bukan hanya pada teks, tetapi pada nuraninya. Ketika unsur kesalahan (mens rea) diabaikan dan pidana dijatuhkan tanpa proporsi, maka hukum kehilangan rohnya, berubah dari pelindung menjadi penekan. Di titik itu, asas geen straf zonder schuld dan ultimum remedium tidak lagi sekadar doktrin, melainkan penanda apakah keadilan masih bernapas atau mulai tercekik oleh ambisi penegakan yang kaku.
Sementara itu, fenomena “tajam ke bawah, tumpul ke atas” dan ironi “no viral no justice” memantulkan wajah hukum yang belum sepenuhnya merdeka. Keadilan yang seharusnya hadir tanpa syarat justru tampak menunggu sorotan dan tekanan, seakan ia bukan hak, melainkan hasil negosiasi. Dalam bayang-bayang pengaruh politik dan lemahnya akuntabilitas, prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum perlahan memudar. Jika hukum terus berjalan pincang, tegas kepada yang lemah namun ragu kepada yang kuat, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri. Oleh karena itu, pembenahan tidak cukup pada permukaan, melainkan harus menyentuh akar: membangun aparat yang berintegritas, sistem yang adil, dan peradilan yang benar-benar bebas, agar keadilan tidak lagi bergantung pada gema, tetapi hadir sebagai kepastian.
KESIMPULAN
Kasus yang menimpa Amsal Sitepu dan ABK menjadi potret buram sekaligus pengingat keras bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia masih memiliki celah lebar antara prosedur formal dan rasa keadilan substantif. Keterlibatan Komisi III DPR RI sebagai kekuatan korektif memang memberikan harapan bagi rakyat kecil yang terhimpit intimidasi kekuasaan, namun di saat yang sama, fenomena ini mengonfirmasi kerapuhan institusi hukum kita. Hal ini mempertegas bahwa hukum sering kali baru bergerak secara adil ketika ia dipaksa oleh tekanan politik atau resonansi viralitas di media sosial.
Ironi “No Viral No Justice” ini menunjukkan bahwa slogan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukan sekadar kiasan, melainkan realitas yang nyata dirasakan oleh kalangan bawah. Jika keadilan harus selalu menunggu “lampu hijau” dari senayan atau sorotan netizen, maka kemandirian hukum kita sedang dalam kondisi darurat. Kedepannya, keberhasilan penegakan hukum seharusnya tidak lagi diukur dari seberapa banyak kasus yang berhasil dipenjarakan, melainkan seberapa mampu negara melindungi warganya, terutama mereka yang lemah dari kesewenang-wenangan melalui sistem yang jujur, transparan, dan memiliki hati nurani tanpa perlu dorongan eksternal.
HARAPAN PUBLIK
Publik berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) kini bertumpu pada keinginan kolektif agar institusi kepolisian dan kejaksaan tidak sekadar menjadi “mesin pemidana” yang kaku, melainkan menjadi lembaga yang memiliki nurani dan integritas tinggi dalam setiap jenjang penanganan perkara. Masyarakat mendambakan profesionalisme yang nyata di tingkat akar rumput, di mana penyidik tidak dengan mudah melakukan kriminalisasi terhadap kasus-kasus kecil yang bersifat administratif atau tidak memiliki niat jahat (mens rea). Lebih dari itu, APH diharapkan mampu bekerja secara proaktif dan objektif dalam menegakkan keadilan tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral atau mendapat tekanan publik terlebih dahulu. Transformasi ini sangat krusial agar kepercayaan masyarakat dapat pulih, sehingga hukum benar-benar dirasakan sebagai pelindung bagi mereka yang lemah, bukan justru menjadi alat intimidasi yang menakutkan bagi rakyat kecil seperti pekerja kreatif atau buruh migran.
Publik menaruh harapan besar kepada Komisi III DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasannya secara konsisten dan sistemik, melampaui peran sebagai “pemadam kebakaran” yang hanya hadir saat sebuah kasus meledak di media sosial. Komisi III diharapkan mampu menjadi motor penggerak reformasi legislasi yang lebih humanis, yang secara spesifik melindungi warga kelas bawah dari jeratan hukum yang tidak proporsional. Harapan masyarakat adalah melihat para wakil rakyat di senayan menggunakan otoritas mereka untuk menjaga marwah hukum dari segala bentuk kepentingan politik pragmatis, serta memastikan bahwa sinergi mereka dengan APH melahirkan ekosistem peradilan yang prediktabel dan beradab. Dengan pengawasan yang ketat dan tulus, Komisi III dapat memastikan bahwa setiap instruksi perbaikan hukum dari tingkat pusat benar-benar terimplementasi hingga ke tingkat daerah, sehingga keadilan substantif bukan lagi sekadar slogan hampa.
Pada akhirnya, sinergi antara APH dan Komisi III diharapkan mampu meruntuhkan stigma hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, berganti menjadi sistem hukum yang tegak lurus pada kebenaran. Publik bermimpi tentang sebuah negara hukum di mana setiap individu, terlepas dari status sosial dan kekuatan ekonominya, mendapatkan perlakuan yang setara dan bermartabat di hadapan meja hijau. Harapan ini bermuara pada satu tujuan besar: terciptanya rasa aman dan kepastian hukum yang otomatis hadir bagi seluruh rakyat indonesia. Ketika hukum telah mampu berdiri mandiri tanpa perlu dorongan viralitas atau intervensi elit, saat itulah keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia benar-benar terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
AHMAD KASIM LAMITE