Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Khalid Basalamah telah mengembalikan uang terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Plt. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pengembalian uang dilakukan secara sukarela. Namun, hal itu tidak menghentikan proses hukum.
Benar, yang bersangkutan sudah mengembalikan uang. Namun, pengembalian itu tidak serta-merta menghentikan penyidikan, kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/9/2025).
KPK sedang mendalami dugaan kuota haji yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Meski sudah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, KPK belum menetapkan tersangka.
Siapapun yang terbukti terlibat, tentu akan diproses sesuai hukum, tegas Tessa.