Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Hukum Unsultra Kecam Pembongkaran Rektorat, Soroti Legalitas Yayasan Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2004
KENDARI – Ketegangan yang terjadi di lingkungan Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) memuncak dengan aksi pembongkaran paksa pintu Gedung Rektorat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Hukum (HMJ-FH) Unsultra mengeluarkan pernyataan sikap tegas yang mengutuk aksi anarkis tersebut sekaligus membedah akar konflik dari kacamata hukum.
Ketua HMJ FH Unsultra Gilang, menyatakan bahwa aksi premanisme di lingkungan kampus tidak hanya mencederai marwah institusi, tetapi juga mengancam keberlangsungan Tridharma Perguruan Tinggi.
Argumen Hukum: Legalitas Yayasan Lama Tetap Sah
Dalam pernyataannya, Gilang menyoroti dualisme kepengurusan yayasan dengan merujuk pada Akta Nomor 48 Tahun 2010 sebagai bentuk penyesuaian terhadap undang-undang yang berlaku.
“Berdasarkan Ketentuan Pasal 71 UU No. 28 Tahun 2004 jo UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Negara memberikan pengakuan hukum yang jelas terhadap yayasan yang telah berdiri sebelum Undang-Undang ini ada. Sepanjang yayasan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara, atau memiliki izin dari instansi terkait, maka status badan hukumnya tetap diakui secara sah oleh negara,” tegas Gilang.
Ia menambahkan bahwa klaim pihak tertentu yang hanya bersandarkan pada nomor register AHU (Administrasi Hukum Umum) belum tentu memiliki kekuatan hukum yang absolut dalam tata kelola perguruan tinggi.
“Secara hukum administrasi, pengelolaan perguruan tinggi tidak cukup hanya dengan SK AHU. jika ada pihak-pihak yang mengklaim keberadaan Yayasan tersebut, maka Harus ada sinkronisasi dan izin operasional dari LLDIKTI Wilayah IX. Yayasan yang diakui adalah yang memiliki rekam jejak legalitas yang bersambung dan diakui oleh otoritas pendidikan,” tambahnya.
Mahasiswa Menolak Menjadi Korban.
HMJ Fakultas Hukum Unsultra mengkhawatirkan dampak perseteruan ini terhadap layanan administrasi mahasiswa, legalitas ijazah, dan kondusivitas belajar.
“Kami tidak ingin dikorbankan atas konflik kepentingan ini. Selama ini, kegiatan akademik dan Tridharma di bawah kepengurusan yang ada telah berjalan dengan baik. Aksi pengambilalihan paksa ini justru merusak tatanan yang sudah stabil,” ujar Gilang.
Pernyataan Sikap HMJ Fakultas Hukum Unsultra:
Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Mengecam Keras aksi pembongkaran paksa pintu Rektorat Unsultra sebagai tindakan melawan hukum dan tidak bermoral di lingkungan akademik.
Lebih lanjut, Gilang Menegaskan bahwa legalitas yayasan harus mengacu pada Pasal 71 UU Yayasan yang mengakui eksistensi yayasan lama yang telah memenuhi unsur pendaftaran di Pengadilan Negeri dan Berita Negara.
Mengingatkan bahwa nomor register AHU bukan satu-satunya penentu legalitas dalam pengelolaan pendidikan tinggi tanpa adanya pengakuan dari LLDIKTI Wilayah IX.
HMJ Ilmu Hukum Mendesak agar konflik ini diselesaikan melalui lembaga peradilan yang berwenang, bukan melalui aksi lapangan yang anarkis. Menuntut jaminan keamanan bagi seluruh Civitas Akademika agar proses akademik tidak terganggu oleh klaim-klaim sepihak yang tidak berdasar hukum kuat.
“Kami meminta semua pihak menahan diri. Jika ada yang merasa memiliki hak, tempuh jalur hukum di pengadilan. Jangan jadikan kampus sebagai medan laga yang merugikan masa depan mahasiswa,” tutupnya.