KENDARI, 29 Januari 2026 – Wacana mengenai pengalihan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke bawah kementerian terus menuai polemik. Menanggapi hal tersebut, Akademisi Hukum Tata Negara dari Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), La Ode Muhram Naadu, menyatakan ketidaksetujuannya.
Menurut La Ode Muhram, ada tiga alasan fundamental mengapa perubahan struktur ketatanegaraan Polri tersebut tidak mendesak dan justru berisiko bagi demokrasi di Indonesia.
Potensi Menjadi Alat Politik
La Ode Muhram menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian memerlukan kajian komprehensif karena berkaitan erat dengan amandemen UUD 1945. Hingga saat ini, ia menilai tidak ada urgensi ketatanegaraan atau kegentingan yang memaksa untuk melakukan perubahan tersebut.
Ia justru memperingatkan risiko besar jika Kapolri menjadi bagian dari kabinet atau berada di bawah menteri.
“Secara struktur, hal itu akan membuka peluang Polri berubah dari alat negara menjadi alat pemerintah, bahkan bisa menjadi alat politik. Kapolri seharusnya tidak menjadi anggota kabinet untuk menjaga independensinya,” Pungkasnya.
Fokus pada Reformasi Kultural dan Pengawasan
Dari perspektif Teori Fungsional Hukum, La Ode Muhram berpendapat bahwa persoalan utama Polri saat ini bukanlah pada posisi strukturnya, melainkan pada aspek internal dan kultural.
Ia menekankan pentingnya memperkuat kultur hukum melalui pola pengawasan, baik secara internal maupun eksternal. Selain itu, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sejak proses perekrutan menjadi kunci utama.
“Pelayanan yang akuntabel serta pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum jauh lebih dibutuhkan masyarakat daripada sekadar perpindahan struktur posisi,” lanjutnya.
Benahi Substansi Hukum dan Regulasi
Poin terakhir yang disoroti adalah mengenai aspek substansi hukum kepolisian. Masih banyak pekerjaan rumah (PR) terkait regulasi yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum terkini di masyarakat.
La Ode Muhram menyarankan agar pemerintah dan stakeholder terkait fokus pada perbaikan landasan tugas pokok dan fungsi Polri melalui pembenahan perundang-undangan, bukan malah merombak tatanan konstitusi.
“Jangan terlalu jauh berpikiran mengubah struktur ketatanegaraan dengan menempatkan Polri sebagai kementerian tanpa pernah menyentuh perubahan kultural dan substansi. Padahal, dua aspek itulah yang seyogianya jauh lebih diperlukan saat ini,” pungkasnya.
Pemikiran ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi para pengambil kebijakan agar tidak terburu-buru dalam melakukan reformasi institusi Polri yang bersifat struktural tanpa kajian mendalam.