RAHA, SULAWESI TENGGARA – Proses hukum terhadap dua perkara pidana, yakni kasus penganiayaan (Nomor 1/Pid.B/2026/PN Rah) dan pengancaman (Nomor 2/Pid.B/2026/PN Rah), kini memicu kontroversi. Penanganan kasus ini diduga tidak objektif sejak tahap penyidikan di Polsek Kabawo hingga tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Muna.Melihat Daripada Kejanggalan tersebut, Al Ashar Alfa Samudra sebagai Masyarakat Pengamat Hukum resmi melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara pada tanggal 18 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai respons tegas terhadap adanya indikasi kuat intervensi relasi kuasa oknum Kepala Desa yang merambah ke instansi Polsek Kabawo dan Kejaksaan Negeri Muna.
Laporan resmi tersebut mendesak Komisi Yudisial untuk memberikan pengawasan melekat terhadap dua persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Raha, yaitu perkara penganiayaan (Nomor 1/Pid.B/2026/PN Rah) dan perkara pengancaman (Nomor 2/Pid.B/2026/PN Rah).
Memutus Rantai Intervensi Sejak Tahap Penyidikan
Dalam keterangannya, Al Ashar menegaskan bahwa permohonan ke KY ini bukan sekadar formalitas belaka, melainkan upaya darurat untuk memutus mata rantai dugaan modifikasi perkara. Ia menengarai adanya “skenario searah” yang dibangun sejak tahap penyidikan di Polsek Kabawo hingga masuk ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Muna.
Indikasi paling nyata yang dibeberkan adalah adanya dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terungkap secara gamblang dalam fakta persidangan. Rekayasa pemeriksaan ini diduga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kepentingan pihak tertentu, dalam hal ini oknum Kepala Desa yang memiliki relasi kuat di kedua instansi tersebut.
Menjaga Marwah Peradilan dari Relasi Kuasa
Fokus utama pelaporan ke KY ini adalah untuk memastikan agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak ikut terkontaminasi oleh tekanan atau relasi kuasa yang diduga telah mengunci proses hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan sebelumnya.
“Kami meminta KY turun tangan karena terdapat kekhawatiran besar bahwa intervensi yang terjadi di Polsek Kabawo dan Kejari Muna akan terus merembet hingga ke putusan hakim,” tegas Al Ashar. Ia menilai kehadiran KY sangat krusial untuk menjaga agar hakim tetap teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di tengah kepungan indikasi intervensi pihak luar.
Desakan Transparansi dan Pengawasan
Sebagai landasan bagi KY, pemohon telah menyerahkan berbagai bukti pendukung, termasuk dokumen perkara yang memperlihatkan kejanggalan proses hukum dari tahap awal. Pelapor berharap KY tidak hanya memantau secara pasif, tetapi juga melakukan pengawasan ketat sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Upaya hukum ke Komisi Yudisial ini menjadi harapan terakhir bagi pencari keadilan untuk membongkar dugaan praktik “hukum pesanan” yang melibatkan oknum pejabat desa di wilayah hukum Kabupaten Muna. Masyarakat kini menanti keberanian KY untuk memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada relasi kekuasaan, melainkan tegak lurus pada kebenaran materiil.