Sorong – Ketua Gabungan Majelis Taklim (GMT) Provinsi Papua Barat Daya, Sarbanun Tilolango, menanggapi pernyataan Bupati Sorong, Johny Kamuru, yang menyebut GMT sebagai organisasi politik. Pernyataan itu muncul saat pelantikan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sorong di Aimas pada 10 September 2025.
Sarbanun menilai tuduhan Bupati Johny tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah umat.
“Kalau GMT memang berlandaskan politik, tentu kami berafiliasi dengan partai. Padahal kami sudah berdiri 15 tahun di Kabupaten Sorong,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Bupati seharusnya bisa membedakan antara organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.
GMT sendiri aktif bekerja sama dengan berbagai organisasi, seperti NU, Muhammadiyah, Hidayatullah, dan Al-Irsyad. Namun, pernyataan Bupati Johny membuat banyak ibu-ibu merasa ragu atau takut untuk bergabung.
“Kalau tidak ada klarifikasi, kami akan menempuh jalur hukum,” tambah Sarbanun.
Penasihat Hukum GMT, Moh Iqbal Muhidin, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi ke kantor Bupati Sorong, namun belum ada jawaban. Ia menegaskan GMT memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
“Hanya pengadilan yang berwenang membubarkan organisasi berbadan hukum, bukan kepala daerah,” ujarnya.
Penasihat Hukum lainnya, Alexander Sagey, menekankan bahwa pernyataan Bupati berdampak buruk bagi citra organisasi.
“Jika tidak ada klarifikasi, GMT akan menempuh jalur hukum. Tidak boleh ada intimidasi atau upaya membubarkan organisasi yang sah secara hukum karena hal ini bisa menimbulkan konsekuensi lebih lanjut,” katanya.
Sarbanun menegaskan bahwa GMT tetap netral, sah secara hukum, dan berkomitmen menjadi organisasi kemasyarakatan yang merangkul seluruh lapisan masyarakat tanpa memihak partai politik manapun, pungkasnya.