Kasus dugaan pencurian Besi mesin Crusher di Desa Tondoloiyo Konawe Utara memasuki babak baru. Ruksamin Eks Bupati Konawe Utara dipanggil Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Selasa 31 Maret 2026.
Pantauan media ini, Ruksamin mangkir dari panggilan tersebut. Seolah tidak menghargai proses hukum yang berlangsung.
Kuasa Hukum Pelapor, La Ode Muhram Naadu (1/4/2026), mengatakan, ketidakhadiran Ruksamin mengindikasikan adanya itikad buruk dalam penyelesaian masalah yang dilaporkan kliennya.
“Seorang terlapor, tersangka, terdakwa memiliki hak ingkar. Jadi, benar bahwa mangkir itu haknya. Namun alasannya harus jelas. Kalau tidak ada kabar, kami menduga beliau tidak memiliki itikad baik. Di sisi lain bukti-bukti kami semakin kuat. Ini semakin rawan,” beber Muhram.
Ditambahkan oleh Sardin, Kuasa Hukum Pelapor, selain mengajukan beberapa alat bukti, beberapa saksi sudah diperiksa dan menunjukkan bahwa perkara ini semakin terang.
“Kalau soal keterpenuhan alat bukti, kami yakin ini sudah memenuhi. Tapi kita hargai prosedur hukum. Intinya, Ruksamin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Sardin.
Sebelumnya, Ruksamin dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 ayat (2) huruf (b) juncto Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 364 KUHP Nasional. Ia diduga bersama rekannya melakukan pencurian, merusak barang, serta melanggar garis polisi.
Peristiwa hukum ini terjadi pada hari Jumat, 27 Februari 2026 di Desa Tadoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konut.
Saat itu sekelompok orang yang sedang melakukan pencurian alat Crusher kepergok oleh pihak perusahaan. Dari kejadian ini, Muhram mengatakan kliennya mengalami kerugian hingga mencapai 4 Milliar Rupiah.