Kendari – Integritas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Muna kembali dipertanyakan dalam menyelesaikan Perkara yang melibatkan Kades Kasaka. Kuasa hukum dari pihak terlapor, Haskin Abisdin, secara resmi melaporkan dugaan rekayasa dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh oknum penyidik pembantu di Polsek Kabawo. Laporan tersebut telah terregistrasi di Divisi Propam Polda Sulawesi Tenggara pada Senin, 23 Februari 2026.
Langkah hukum ini diambil setelah ditemukan kejanggalan yang dinilai sangat mencederai prinsip keadilan dalam proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman.
Kejanggalan Fatal: Saksi Tuli “Dikarang” Mampu Mendengar Ancaman
Poin paling mencolok dalam pengaduan tersebut adalah manipulasi keterangan terhadap saksi kunci. Dalam dokumen BAP, saksi secara jujur mengakui keterbatasan fisiknya dengan menyatakan tidak mengetahui adanya kata-kata ancaman karena kondisi pendengarannya yang terganggu.
“Saya tidak tahu karena saya tuli,” demikian bunyi pengakuan saksi dalam jawaban poin nomor 09 di dokumen BAP tersebut.
Namun, secara ajaib dan kontradiktif, pada jawaban yang termuat dalam BAP, penyidik justru menuliskan narasi yang sangat panjang dan detail seolah-olah saksi mendengar langsung setiap kata yang diucapkan terlapor. Dalam BAP tersebut, saksi “dibuat” mampu mengutip kalimat ancaman secara utuh: “bikin apa disini, pulang, pulang, jangan ribut di sini”. Kejanggalan ini memperkuat dugaan adanya rekayasa narasi oleh oknum penyidik untuk memenuhi unsur Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
Dugaan Intervensi dan Eksploitasi Saksi yang Buta Huruf
Haskin Abidin juga mensinyalir adanya pembiaran terjadinya intervensi di ruang penyidikan. Pihak pelapor diduga hadir dan berada di ruangan yang sama saat saksi memberikan keterangan, yang bertujuan untuk menggiring opini agar memberatkan terlapor. Kondisi saksi yang buta huruf dan tuli diduga dieksploitasi oleh oknum penyidik untuk menandatangani dokumen yang isinya tidak pernah ia pahami secara utuh.
Selain itu, kemiripan narasi jawaban antara poin pertanyaan satu dengan lainnya menunjukkan pola copy-paste yang tidak mencerminkan fakta kejadian yang sebenarnya dari sudut pandang saksi.
Desakan Investigasi ke Propam Polri
Fokus utama dari langkah hukum ini adalah desakan untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penyidikan di Polsek Kabawo. Informasi terbaru menyebutkan bahwa laporan tersebut kini resmi dilimpahkan ke Biro Wassidik (Pengawasan Penyidikan) Polri pada 24 Februari 2026. Pelimpahan ini bertujuan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap aspek formil maupun materiil dari penyusunan BAP tersebut.
Kuasa hukum mendesak agar oknum penyidik Aiptu L segera diperiksa terkait pertanggungjawaban penyusunan BAP yang diduga fiktif.
“Kami meminta agar Biro Wassidik Polri segera turun tangan melakukan gelar perkara khusus dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat. Tidak boleh ada ruang bagi praktik kriminalisasi melalui manipulasi BAP. Keadilan Formil harus ditegakkan berdasarkan kebenaran materil, bukan hasil rekayasa narasi di atas kertas,” tegas Haskin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Kabawo maupun Polres Muna belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur penyidikan ini.