Mantan Bupati Konawe Utara, Ruksamin dipecat dari jabatannya di struktur Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB). Beredar Surat Keputusan yang menegaskan bahwa keputusan pemberhentian sejumlah pengurus di tingkat pusat merupakan kebijakan organisasi yang telah melalui prosedur serta mekanisme internal partai.
Informasi yang didapat oleh media ini dari seseorang yang memantau perkembangan dinamika PBB membenarkan bahwa Ruksamin dipecat.
“Iya, Ruksamin dipecat. SKnya sudah ada,” singkatnya.
Keputusan tersebut tertuang Surat tertanggal 9 Maret 2026. Dalam Surat Keputusan Ketua Umum DPP PBB Nomor 0004/KU.DPP/PBB/III/2026 mengenai Pemberhentian Wakil Ketua Umum, Wakil Sekretaris Jenderal, serta Ketua Bidang di lingkungan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang untuk periode 1446–1451 H atau 2025–2030 M.
Melalui keputusan tersebut, Ketua Umum DPP PBB memberhentikan dengan hormat tiga pengurus, yakni Ruksamin dari jabatan Wakil Ketua Umum Bidang Khusus, Anggraito Danangjoyo dari posisi Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Khusus, serta Randy Bagasyudha dari jabatan Ketua Bidang Hubungan Pejabat Publik Partai.
Dalam bagian konsideran surat keputusan dijelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penataan dan penyegaran organisasi di tingkat pusat. Langkah ini dinilai penting untuk menghadapi tantangan baru yang muncul akibat perubahan regulasi di bidang kepemiluan dan kepartaian.
Restrukturisasi tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat kesiapan organisasi partai, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan penyesuaian struktur ini, partai diharapkan mampu menjaga keberlangsungan organisasi, memastikan kesiapan dalam menghadapi pemilu nasional dan daerah, serta melanjutkan agenda transformasi partai secara berkelanjutan.
DPP PBB menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta aturan organisasi yang berlaku. Prosesnya disebut telah melalui pertimbangan organisasi dan merupakan bagian dari kewenangan pimpinan partai dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja serta kedisiplinan kader.
Dalam surat keputusan itu juga ditegaskan bahwa keputusan tersebut disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, maka keputusan tersebut dapat dilakukan perubahan, penambahan, atau perbaikan sesuai dengan ketentuan organisasi.
Partai juga menegaskan pentingnya komitmen setiap kader untuk menjaga disiplin, loyalitas, serta mematuhi aturan yang berlaku di dalam organisasi.
Apabila terdapat kader yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi, maka partai memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas demi menjaga kehormatan serta soliditas organisasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP PBB Gugum Ridho Putra.
Melalui langkah penataan ini, DPP PBB berharap konsolidasi internal partai dapat semakin kuat dan kinerja organisasi menjadi lebih efektif dalam menghadapi berbagai agenda politik ke depan, termasuk persiapan menghadapi pemilu nasional maupun pemilu di tingkat daerah.