Pemerintah tengah membuka pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.
Usulan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan masyarakat.
Skema ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer yang belum tertampung dalam formasi penuh waktu. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu termasuk dalam kategori ASN?
PPPK tetap berstatus ASN walau dengan status paruh waktu. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” bunyi Diktum Pertama KepmenPAN-RB 16/2025.
Sesuai namanya, P3K Paruh Waktu akan bekerja secara paruh waktu. Terkait jam kerja, selanjutnya akan diatur oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
“PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan,” bunyi Diktum Empat Belas KepmenPAN-RB 16/2025.
Kendati demikian, PPPK Paruh Waktu tetap menerima Nomor Induk PPPK, memperoleh hak-hak dasar seperti gaji yang dengan besaran setidaknya setara saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai perundang-undangan.
Dengan status ASN yang sah, PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik, terutama di instansi yang membutuhkan fleksibilitas anggaran dan tenaga kerja. Jadi, meskipun bekerja paruh waktu, pengakuan dan tanggung jawab mereka tetap setara dengan ASN lainnya.
Beberapa jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu antara lain guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya. Termasuk di dalamnya jabatan seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, hingga penata layanan operasional.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ialah ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Tahap dan Alur Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan KepmenPAN-RB 16/2025, berikut ini tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
- PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;
- Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
- PPK mengusulkan perincian kebutuhan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis pengangkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK; dan
- PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.